Wednesday 28 July 2010

Bagaimanakah Adat Nikah di Tana Toraja?

4 comments:
 
Perkawinan yang dinamai rampanan kapa’ di Tana Toraja merupakan suatu adat yang paling dimuliakan masyarakat Toraja karena dianggap sebagian dari terbentuknya atau tersusunannya kebudayaan seperti pula pada suku-suku bangsa lainnya di Indonesia.

Jikalau kita memperhatikan proses dan pelaksanaan perkawinan yang dinamakan rampanan kapa’ itu di Tana Toraja yang dilakukan menurut adat Toraja, maka tampak perbedaan antara proses perkawinan di daerah lain karena yang dilakukan atau yang menghadapi serta yang mensyahkan perkawinan di Tana Toraja bukanlah penghulu agama tetapi dilakukan oleh pemerintah adat dinamakan ada’. Namun sebenarnya perkawinan itu di asuh atau diatur olah aturan-aturan yang bersumber dari ajaran aluk todolo yang dinamakan aluk rampanan kapa’.

Dalam suatu perkawinan di Tana Toraja tidak diadakan kurban persembahan dan sajian persembahan seperti dalam menyelamati peristiwa-peristiwa lain umpamanya pembangunan rumah, menyelamati keadaan tanaman dan hewan ternak dan kelahiran manusia dan lain-lain. 

Perkawinan di Tana Toraja adalah semata-mata adanya persetujuan kemudian persetujuan itu disyahkan dengan suatu perjanjian dihadapan pemerintah adat dan seluruh keluarga yang telah terdapat aturan dan hukum-hukum yang dibacakan dalam perjanjian sebagai sangsi dan perjanjian perkawinan.

4 comments:

  1. Biasanya di tana toraja pesta acara kematian lebih besar biayanya daripada pesta pernikahan

    ReplyDelete
  2. selama ini yang paling banyak diekspos adalah adat toraja saat pemakaman, kalo adat perkawinan saya baru tahu dari artikel ini, trims sudah berbagi :D

    salam SODOKA (solata domai kampong)

    ReplyDelete
  3. @ Nugs: pesta kematian (rambu solo) memang biayanya lebih besar karena ada kerbau dan babi. dan biasanya berhari-hari acaranya.

    @ Abu ghalib: itu karena pesta kematian lebih meriah dan lebih menonjolkan banyak ciri-ciri adatnya.

    ReplyDelete
  4. Saya mau tanya, isi/ bentuk/ perjanjian dalam rampanan kapa' terdapat denda untuk kedua mempelai ketika salah satunya melakukan kesalahan. Nah, yang saya mau tanyakan adalah, apakah jaminan dari denda terbut?
    Apakah dalam bentuk perjanjian hitam diatas putih dari kedua pihak?
    Atau mungkin ada jaminan tertentu agar kedua pihak saling mempercayai??

    Contoh kasus : misalnya dalam perjanjian tersebut ada denda 3 ekor kerbau jika salah satu pihak melakukan kesalahan. Nah, apakah 3 ekor kerbau ini hanya disebutkan oleh Ada' kemudian setujui kedua belah pihak ataukah 3 kerbau ini ada jaminan. Dan apa akibatnya jika yang melanggar tidak bisa memberikan apa yang disetujui,bersama.

    Mohon pencarahannya. Terima kasih

    ReplyDelete

Komentar Anda mewakili siapa Anda
Be Your Self !